Potensi Pajak Kripto Global Capai $457 Miliar, Indonesia Tembus $10 Miliar - cw

Aktivitas kripto on-chain global yang berpotensi dikenakan pajak menembus angka sedikitnya $457 miliar sepanjang tahun 2025. Berdasarkan laporan riset terbaru dari perusahaan analitik blockchain Chainalysis yang dirilis Rabu (26/8), total nilai tersebut mencakup perolehan capital gain dari bursa terpusat maupun bursa terdesentralisasi, pendapatan dari imbal hasil mining, staking, serta pinjaman dan transaksi pembayaran berbasis kripto.
Secara geografis, Amerika Serikat memimpin peringkat global dengan total aktivitas berpotensi kena pajak mencapai $112,6 miliar, disusul oleh Jerman sebesar $24,1 miliar, Tiongkok $21,0 miliar, Inggris $19,4 miliar, dan India $19,0 miliar. Di kawasan Asia Tenggara, Thailand menempati peringkat ke-10 dengan $12,5 miliar, disusul Indonesia di posisi ke-12 dunia dengan total $10,1 miliar yang terbagi atas pendapatan imbal hasil $2,6 miliar, capital gain sebesar $3,6 miliar, serta pembayaran $3,9 miliar, lalu Vietnam di posisi ke-15 dengan $8,1 miliar. Estimasi $457 miliar secara global ini merupakan batas bawah perhitungan karena aktivitas perdagangan internal di CEX belum terekam secara langsung di jaringan blockchain.
Laporan tersebut juga menyoroti bahwa kerangka pelaporan pajak internasional milik OECD, yakni Crypto-Asset Reporting Framework, diperkirakan baru mencakup sekitar 14% dari seluruh aktivitas transaksi kena pajak di jaringan blockchain. Sisa 86% transaksi lainnya, seperti sektor DeFi, transfer langsung antar-pengguna peer-to-peer, kepemilikan wallet pribadi self-custody, hingga imbal hasil protokol digital, dinilai masih berada di luar jangkauan pengawasan otomatis lembaga pajak.