Aturan Baru OJK Resmi Berlaku, Bittime: Perkuat Transparansi Industri Kripto - SindoNews
Makin mudah baca berita nasional dan internasional.
Kamis, 10 September 2026 - 08:59 WIB

Aturan baru OJK dinilai dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola industri aset digital di Indonesia. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Bittime menyambut berlakunya Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK (PADK OJK) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sejak 1 September 2026. Aturan tersebut dinilai dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola industri aset digital di Indonesia.
"Sebagai PAKD yang terdaftar dan diawasi OJK, kami menyambut baik penguatan regulasi dan mekanisme pelaporan ini. Kami melihatnya sebagai langkah positif untuk membangun industri aset digital yang semakin transparan dan memiliki tata kelola yang baik," ujar Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn seperti dikutip pada Rabu (10/9/2026).
Baca Juga: OJK Catat Transaksi Kripto Rp23,01 Triliun, Pasar Futures Dinilai Kian Prospektif
PADK OJK Nomor 3 Tahun 2026 mengatur mekanisme dan tata cara pelaporan bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto. Ketentuan tersebut mencakup penyampaian laporan hasil evaluasi aset, laporan berkala seperti bulanan, triwulanan, dan tahunan, laporan penilaian mandiri manajemen risiko, serta laporan insidental.
Ryan mengatakan penguatan kewajiban pelaporan perlu berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan penyelenggara dan perlindungan konsumen. Menurut dia, kepatuhan terhadap ketentuan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan pertumbuhan industri aset digital berlangsung secara bertanggung jawab.
Di tengah penguatan regulasi domestik, perdagangan aset digital secara global juga terus berkembang, termasuk melalui instrumen derivatif. Berdasarkan data CoinMarketCap Research yang dikutip perusahaan, 11 bursa yang dipantau mencatat total volume perdagangan spot dan derivatif sebesar USD4,74 triliun pada Juni 2026, dengan transaksi derivatif mencapai sekitar USD4 triliun atau 84,5% dari total volume.
Ryan mengatakan perkembangan produk derivatif, termasuk futures, perlu disertai pemahaman yang memadai mengenai risiko. “Futures memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda dibandingkan perdagangan spot sehingga pemahaman terhadap mekanisme, manajemen risiko, dan kondisi pasar menjadi hal yang penting. Karena itu, inovasi produk perlu berjalan seiring dengan edukasi dan perlindungan konsumen,” katanya.
Baca Juga: Perkuat Ekosistem Kripto, Regulasi dan Inovasi Didorong Berjalan Seimbang
Menurut dia, penggunaan leverage pada perdagangan futures dapat memperbesar eksposur terhadap perubahan harga sehingga potensi keuntungan maupun kerugian meningkat. Dalam kondisi tertentu, perubahan harga yang berlawanan dengan posisi investor dapat menyebabkan likuidasi, sehingga instrumen tersebut perlu digunakan dengan mempertimbangkan kemampuan menanggung risiko.
Bittime saat ini mengembangkan ekosistem yang mencakup layanan spot, staking, dan futures dalam satu platform. Perseroan menyatakan pengembangan produk tersebut akan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi OJK, edukasi pengguna, perlindungan konsumen, dan manajemen risiko agar pertumbuhan bisnis aset digital dapat berlangsung secara sehat dan berkelanjutan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekomendasi
Infografis

Resmi Pensiun, Gerard Pique Catat Dua Rekor Baru di Barcelona
Terpopuler
1
2
3
4
5





