BI: Rupiah digital dan stablecoin sudah dapat fatwa halal dari MUI - IDN Financial

JAKARTA - Cara masyarakat Indonesia melakukan transaksi sehari-hari terus mengalami perubahan. Uang tunai tidak lagi menjadi satu-satunya instrumen pembayaran karena aktivitas ekonomi semakin bergeser ke sistem digital.
Transaksi di toko, pasar tradisional, transportasi umum, platform e-commerce hingga pembayaran lintas negara kini bergerak menuju sistem yang lebih cepat dan terintegrasi.
Seperti dikutip AntaraNews, di tengah perkembangan tersebut, tantangan bagi perekonomian nasional bukan lagi sekadar mendorong transaksi digital, melainkan memastikan Indonesia memiliki ekosistem berbasis rupiah yang aman, inklusif, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.
Pengembangan rupiah digital oleh Bank Indonesia (BI) menjadi salah satu tonggak penting dalam proses tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI pada 28 September 2026, Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menyampaikan bahwa bank sentral telah memperoleh fatwa halal dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk kerangka mata uang digital dan stablecoin.
BI juga telah memulai pengujian eksperimental transaksi rupiah digital lintas batas.
Fatwa tersebut dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik. Namun, kesiapan rupiah digital tidak hanya bergantung pada aspek kepatuhan syariah.
Regulasi yang jelas, teknologi yang kuat, perlindungan data, literasi masyarakat, interoperabilitas sistem, serta perlindungan konsumen juga menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem tersebut.
Dengan demikian, pengembangan rupiah digital bukan sekadar upaya mengubah uang tunai menjadi bentuk digital.
Lebih jauh, langkah ini merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur kepercayaan untuk mempertahankan rupiah sebagai jangkar moneter di tengah perkembangan industri teknologi finansial.
Fondasi Pembayaran Digital
Indonesia memasuki era rupiah digital dengan fondasi pembayaran digital yang relatif kuat.
Masyarakat telah menunjukkan tingkat adopsi yang tinggi terhadap berbagai saluran pembayaran digital.
Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa hingga Juni 2026, pengguna Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) mencapai 65,77 juta dengan 44,86 juta merchant di seluruh Indonesia.
Dari jumlah merchant tersebut, sebanyak 96,68% merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pada semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai mencapai Rp1,12 kuadriliun atau sekitar US$62,92 miliar. Jumlah tersebut tumbuh 93,92% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi pembayaran telah meluas hingga ke berbagai lapisan ekonomi, termasuk warung, rumah makan, serta pelaku usaha mikro dan kreatif.
Momentum tersebut berlanjut hingga kuartal III 2026. Pada Agustus 2026, volume transaksi pembayaran digital mencapai 6,11 miliar transaksi atau tumbuh 40,36% yoy. Sementara transaksi QRIS tumbuh 67,22%.
Pada periode yang sama, sistem pembayaran ritel BI-FAST memproses 549 juta transaksi dengan nilai Rp1.346 triliun atau sekitar US$75,62 miliar.
Menurut Bank Indonesia data tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tidak memulai pengembangan Central Bank Digital Currency (CBDC) dari titik nol.
Infrastruktur pembayaran telah berkembang melalui QRIS, BI-FAST, mobile banking, dan berbagai layanan pembayaran digital lainnya. Tantangan berikutnya adalah mengintegrasikan berbagai saluran tersebut ke dalam ekosistem yang semakin terpadu.
Dari sisi regulasi, posisi rupiah digital juga perlu dipahami secara jelas. Sebagai CBDC, rupiah digital merupakan kewajiban langsung Bank Indonesia. Instrumen tersebut dirancang untuk melengkapi uang tunai fisik, bukan menggantikannya.
Karakteristik tersebut membedakan rupiah digital dari aset kripto yang memiliki volatilitas tinggi maupun stablecoin swasta yang mempunyai profil risiko, penerbit, dan kerangka regulasi berbeda.