Perpres Ojol Terbit, Komdigi Jamin Pendapatan Pengemudi Lebih Baik - Liputan6
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/4793527/original/012457300_1712157458-Wamenkominfo_Nezar_Patria.jpg)
Untuk mengatur lebih lanjut mekanisme tersebut, Komdigi akan menerbitkan peraturan menteri. Aturan itu nantinya mengatur mekanisme pembentukan tarif oleh platform, termasuk memastikan adanya akuntabilitas dan transparansi.
Riza menegaskan, pemerintah tidak hanya ingin meningkatkan pendapatan pengemudi, tetapi juga memastikan perlindungan mereka dalam menjalankan layanan pengantaran.
“Intinya adalah kita ingin, satu, pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan Perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik,” kata Riza.
Selain melindungi pengemudi, pemerintah juga mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem layanan pengantaran barang dan makanan yang melibatkan pengemudi, platform, serta masyarakat sebagai pengguna layanan.
Riza mengatakan peraturan menteri sebagai aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 akan segera diluncurkan dan diumumkan kepada publik.
“Segera setelah Perpres ini, peraturan menteri Komdigi akan kita luncurkan dan akan kita umumkan dalam waktu secepatnya,” ujarnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6