Perwira TNI Pangkat Letkol Ditahan dan Diperiksa Polisi Militer Dugaan Markas Judol di Cijantung- Tribunnews
Perwira TNI Berpangkat Letkol Ditahan dan Diperiksa Polisi Militer Soal Dugaan Markas Judi Online di rumah dinas Cijantung, Jaktim.
Tayang:
ist
JUDI ONLINE - Ilustrasi anggota TNI. Perwira TNI Berpangkat Letkol Ditahan dan Diperiksa Polisi Militer Soal Dugaan Markas Judi Online di rumah dinas Cijantung, Jaktim.
Ringkasan Berita:
- Perwira TNI berpangkat Letkol inisial A ditahan dan diperiksa Polisi Militer soal dugaan markas judi online di rumah dinas kawasan Komplek KPAD Cijantung, Jaktim.
- Letkol Inf berinisial A menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap 1 Jakarta
- Sebelumnya, pada Minggu (4/10/2026) rumah dinas itu digerebek jajaran Kodim 0505/Jakarta Timur karena diduga digunakan sebagai markas operator judi online.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak TNI mengonfirmasi seorang perwira TNI berpangkat Letkol Inf berinisial A yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap 1 Jakarta tengah diperiksa oleh pihak Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya).
Letkol Inf A ditahan dalam rangka pemeriksaan oleh Pomdam Jaya terkait rumah dinas yang ditempatinya di kawasan Komplek KPAD Cijantung, Jakarta Timur.
Sebelumnya, pada Minggu (4/10/2026) rumah dinas itu digerebek jajaran Kodim 0505/Jakarta Timur karena diduga digunakan sebagai markas operator judi online.
"Terduga sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (9/10/2026).
Ia menegaskan TNI berkomitmen mendukung pemberantasan judi online.
Baca juga: Rumah Dinas Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol Digerebek: 32 Komputer, 11 Operator
Selain itu, kata dia, anggota TNI yang terlibat akan diberi sanksi dan tindakan tegas.
"TNI komitmen mendukung pemberantasan judol, anggota TNI yang terlibat akan diberi sanksi dan tindakan tegas," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, TNI Angkatan Darat (AD) mengungkap dugaan aktivitas judi online (judol) yang beroperasi di sebuah rumah di kawasan Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur pada Minggu (4/10/2026).
TNI AD menyatakan sebanyak 11 orang warga sipil yang diduga sebagai operator diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Mereka terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan.
Seluruhnya kemudian dibawa ke Detasemen Polisi Militer untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut.
Baca juga: Perputaran Dana Judol Capai Rp 286,84 Triliun, Judi Online Diusulkan Masuk RUU Perampasan Aset
Selain itu turut juga diamankan sejumlah barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP.
TNI AD menyebut lokasi kemudian dipasang garis polisi dan aliran listrik dipadamkan untuk kepentingan pengamanan serta pemeriksaan lebih lanjut.
TNI AD menyatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan dan kepedulian warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu rumah di lingkungan tersebut pada Minggu (4/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-anggota-tni-dokter-di-bali-selingkuh.jpg)