Merger Indosat dan Tri Diresmikan, Kominfo Minta Hak Karyawan Dilindungi
Selasa, 04 Januari 2022 | 19:50 WIB
Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika meminta PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia tetap memenuhi kewajiban kepada negara, pemerintah, maupun pihak lain seperti karyawan setelah resmi dinyatakan merger.
“Termasuk dan tidak terbatas pada kewajiban hukum dan pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, serta semaksimal mungkin melindungi dan menjaga sumber daya manusia bangsa Indonesia,” kata Plate dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Selasa (4/1/2022).
Selain itu, merger dan akuisisi ini juga tidak mengurangi segala kewajiban Indosat dan H3I kepada negara, pemerintah, serta kewajiban hukum dan kepada karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengatakan, Kementerian Kominfo akan terus melakukan evaluasi secara berkala demi memastikan pemenuhan komitmen dan kewajiban dalam rangka kedua perusahaan.
“Kementerian Kominfo akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan, agar pemenuhan komitmen dan kewajiban dalam rangka merger dan akuisisi penyelenggaraan penyediaan layanan telekomunikasi ini terlaksana dengan baik,” jelas Plate.
Menteri Kominfo sendiri telah resmi menyetujui penggabungan atau merger operator seluler antara PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) dengan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri).
Restu Kementerian Kominfo tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Persetujuan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia.
"Pada hari ini saya sebagai Menteri Kominfo telah memberikan persetujuan atas merger dan akuisisi atau penggabungan PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia melalui Keputusan Menteri tersebut," kata Plate dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Plate menambahkan, merger kedua perusahaan juga hasil konkrit dari pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran.
Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kominfo ini, maka seluruh hak dan kewajiban PT Hutchison Indonesia beralih menjadi hak dan kewajiban PT Indosat TBK.
Komentar
Posting Komentar