Thursday
16Oct2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
Home Featured Google

Muat Konten Terlarang di Hasil Pencarian, Google Didenda Rp 1,38 Triliun Halaman all - Kompas

3 min read

 

Muat Konten Terlarang di Hasil Pencarian, Google Didenda Rp 1,38 Triliun Halaman all - Kompas.com

Kompas.com, 3 Januari 2022, 11:02 WIB
ilustrasi Google.
Lihat Foto
Editor: Reska K. Nistanto

KOMPAS.com - Google kembali terjerat masalah serius. Kali ini, raksasa teknologi itu dijatuhi denda sebesar 7,2 miliar Rubel (sekitar Rp 1,38 triliun) oleh pengadilan Rusia.

Denda tersebut merupakan bentuk hukuman kepada Google yang dinilai telah gagal menghapus sebanyak 2.600 konten di hasil pencarian, yang termasuk dalam kategori ilegal di Rusia.

Beberapa contoh konten ilegal yang dimaksud antara lain seperti propaganda narkoba, gay, serta posting yang bersifat ekstremis atau mengandung unsur terorisme, termasuk topik yang menyinggung pemimpin dari pihak oposisi, yakni Alexei Navalny.

4+

Dapatkan Aplikasi

Sepanjang tahun 2021, pemerintah Rusia telah mengenakan denda kepada perusahaan teknologi yang enggan membatasi konten yang dilarang untuk disiarkan.

Klaim Bocorkan Data 341 Ribu Polisi, Bjorka Asli Masih Diburu - Bali ExpressBaca juga Klaim Bocorkan Data 341 Ribu Polisi, Bjorka Asli Masih Diburu - Bali Express

Namun di antara daftar perusahaan teknologi yang telah dikenakan denda, Google menjadi yang pertama menerima penalti berdasarkan pendapatan tahunan perusahaan.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Sebagai informasi, besaran denda yang dikenakan pemerintah Rusia setara dengan 8 persen pendapatan Google di negara tersebut.

Aplikasi All Indonesia Resmi Diluncurkan, AHY Harap Kunjungan Wisman Meningkat - Bisnis comBaca juga Aplikasi All Indonesia Resmi Diluncurkan, AHY Harap Kunjungan Wisman Meningkat - Bisnis com

Menanggapi denda yang dilayangkan kepada perusahaan, juru bicara Google menyebut akan meninjau dokumen pengadilan sebelum memutuskan langkah yang akan diambil selanjutnya.

Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Engadget, Senin (3/1/2022), Google memiliki waktu sekitar 10 hari untuk mengajukan banding ke pengadilan Rusia.

Di sisi lain, seorang pejabat Rusia mengancam akan melakukan tindakan kurang menyenangkan apabila Google mencoba untuk tidak menghapus konten terlarang yang sudah ditetapkan.

Selain Google, pengadilan Rusia juga mendenda Instagram dengan besaran mencapai 2 miliar Rubel (sekitar Rp 384 miliar).

Perusahaan yang berada di bawah payung Meta tersebut diduga telah gagal menghapus sekitar 2.000 konten terlarang.

Ini bukanlah denda pertama yang diterima oleh Google. Sebelumnya, Google juga telah didenda dua kali oleh pengawas persaingan usaha Prancis.

Adapun denda pertama dikenakan pada Juni lalu sebagai hukuman karena Google dinilai telah menyalahi regulasi persaingan usaha yang berkaitan dengan iklan online di Eropa.

Sementara denda kedua kembali dijatuhkan pada Juli lalu karena Google dianggap gagal mematuhi perintah sementara dari regulator Prancis.

Masing-masing besaran denda yang dikenakan adalah sebesar 500 juta euro (Rp 8,59 triliun) dan Rp 3,8 triliun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Komentar
Additional JS