Google Cloud Klaim Tak Terpengaruh Kewajiban PSE Kominfo - CNN Indonesia

 www.cnnindonesia.com /teknologi/20220630142550-185-815635/google-cloud-klaim-tak-terpengaruh-kewajiban-pse-kominfo

Google Cloud Klaim Tak Terpengaruh Kewajiban PSE Kominfo

CNN Indonesia4-5 minutes 1/7/2022
Jumat, 01 Jul 2022 05:30 WIB

Kominfo mewajibkan Google mendaftar PSE, namun Google Cloud mengklaim sendiri tidak terpengaruh.

Google Cloud tidak terpengaruh kewajiban mendaftar PSE dari Kominfo Foto: iStockphoto/ngkaki

Jakarta, CNN Indonesia --

Google Cloud menyebut pihaknya tak terpengaruh aturan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang mengharuskan perusahaan teknologi mendaftar sebelum 20 Juli 2022.

"PSE ini sebetulnya tidak mengganggu Google Cloud, itu lebih berkaitan dengan Google. Setahu saya [proses pendaftaran] itu tetap berjalan tapi untuk Google Cloud tidak akan terpengaruh," kata Megawaty Khie, Country Director Google Cloud Indonesia di acara Connex Media Update IOH Business-Google Cloud, di kantor Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), Jakarta, Kamis (30/6).

Megawaty sendiri menyebut pihaknya telah mengikuti semua regulasi yang harus dipatuhi untuk beroperasi di Indonesia.


"Kalau dari sisi peraturan, Google Cloud sudah taat semua persyaratan regulasi yang kita harus ikuti," tuturnya.

Megawaty memaparkan Google Cloud sudah menaati aturan yang perlu ditaati perusahaannya untuk beroperasi di Indonesia.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Selain itu, ada juga Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 21 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Pengugnaan teknologi Informasi oleh Bank Umum serta Peraturan OJK Nomor 38 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum.

Di sisi lain, Google sendiri menyebut pihaknya akan mematuhi segala aturan yang ditentukan Pemerintah Indonesia, termasuk soal keharusan mendaftarkan PSE.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," ujar Google dalam keteranganya pada Rabu (22/6).

Sebelumnya, pemerintah lewat Kominfo mengharuskan setiap perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftar PSE. Pasalnya, jika perusahaan ini tidak mendaftar hingga 20 Juli 2022, akses mereka akan diputus dan operasionalnya di Indonesia akan menjadi tidak legal.

Ada beberapa kriteria perusahaan teknologi yang diwajibkan mendaftar ke sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau sering disebut Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, ada enam kategori PSE yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu penyelenggara sistem elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;

2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;

4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;

5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/atau

6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

(lom/lth)

Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Pemerintah Ultimatum Google, Twitter, dan Facebook

Komentar

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin