SpaceX raih kontrak dari NASA untuk De-orbit ISS pada 2030 - Tek id

Media Asing Soroti Aturan Pendaftaran PSE oleh Kominfo, Apa Artinya bagi Perusahaan Teknologi di Indonesia? - Pikiran-Rakyat

 

Media Asing Soroti Aturan Pendaftaran PSE oleh Kominfo, Apa Artinya bagi Perusahaan Teknologi di Indonesia? - Pikiran-Rakyat.com

PIKIRAN RAKYAT - Media asing Channel News Asia menyoroti tentang aturan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia yang berakhir Rabu, 27 Juli 2022 tepat pada pukul 00.00 WIB.

Meskipun peraturan tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat dan pembicaraan di seluruh dunia, peraturan tersebut tetap dijalankan oleh pemerintah dengan peringatan yang cukup keras, yaitu pemblokiran layanan atau tidak akan bisa beroperasi lagi di Indonesia.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari situs Channel News Asia, hingga Rabu sore, telah terdaftar sekitar 9.000 PSE, 8.500 di antaranya adalah perusahaan lokal yang telah mendaftar melalui situs yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia. 

Mereka yang telah mendaftar meliputi raksasa teknologi seperti perusahaan Alphabet, Meta, dan Twitter.

Bagi perusahaan yang belum terdaftar akan berisiko tidak dapat menawarkan jasanya di Indonesia. Di antaranya adalah web e-commerce, browser internet, dan platform media sosial terbesar di dunia.

Peraturan perizinan ini berlaku untuk perusahaan lokal dan asing yang bergerak di bidang layanan jasa elektronik mulai dari mesin pencari, media sosial, layanan streaming, dan fintech hingga penyedia layanan e-mail, aplikasi perpesanan, dan game online.

Para pengamat teknologi khawatir peraturan yang dibuat menteri tentang pendaftaran PSE dinilai akan menghambat inovasi karena perusahaan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kominfo sebelum mereka dapat mulai menawarkan layanannya kepada pengguna di Indonesia.

Sementara itu, para kritikus menilai jika peraturan tersebut akan menimbulkan ancaman terhadap kebebasan berekspresi. 

Didin Nuradin 28 Juli 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi. Simak pengertian dari PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.
Ilustrasi. Simak pengertian dari PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik. /Pixabay/Pixelkult

Selain itu, privasi pengguna layanan mungkin akan terbuka untuk lembaga pemerintah dan memungkinkan penegak hukum melakukan pemantauan terhadap para pengguna dan melakukan pemblokiran terhadap konten yang dianggap melanggar hukum.

Sebenarnya tentang apa sih peraturan tersebut dibuat?

Disahkan pada tahun 2020, peraturan menteri tentang PSE adalah sebuah peraturan yang mewajibkan perusahaan teknologi untuk memberikan gambaran umum tentang cara kerja sistem perusahaan.

Perusahaan juga harus memberikan informasi bagaimana cara mereka memproses dan menggunakan data pengguna yang disimpan dan bagaimana prosesnya.

Meskipun telah diresmikan sejak tahun 2020, pemerintah baru memberlakukan nya mulai tahun ini dikarenakan pandemi yang melanda. Kominfo berdalih pendaftaran tersebut hanya merupakan pendataan bersifat administratif.

“Hal ini kita lakukan agar kita dapat mengetahui perusahaan apa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan jenis layanan yang mereka berikan. Kalau memang mereka bukan perusahaan yang melakukan kejahatan korporasi (memperlakukan data pengguna sembarangan hingga terjadi kebocoran data atau penyalahgunaan data), mereka tidak perlu khawatir,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Pangerapan ketika konferensi pers.

Namun di sisi lain, peraturan tersebut juga menyatakan bahwa setiap perusahaan teknologi harus menyediakan akses ke penegak hukum dan lembaga pemerintah sehingga dapat memantau platform para perusahaan PSE lebih baik.

Apabila terdeteksi penyedia layanan memiliki konten yang melanggar peraturan maka pemerintah dapat meminta perusahaan tersebut menghapus konten yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan harus dihapus dalam waktu maksimal 1 x 24 jam.

Halaman:
Didin Nuradin 28 Juli 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi. Simak pengertian dari PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.
Ilustrasi. Simak pengertian dari PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik. /Pixabay/Pixelkult

Perusahaan PSE juga harus menyepakati penyerahan data pengguna apabila ada data pengguna yang melanggar hukum.

Banyak pihak yang mengkhawatirkan dampak atas peraturan tersebut. Salah satunya adalah Advokasi Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) yang mengkhawatirkan hal tersebut.

“Kami merasa istilah ‘mengganggu ketertiban umum’ terlalu luas, dan dapat digunakan oleh lembaga pemerintah untuk mengekang kritik damai yang ditujukan kepada pihak berwenang,” ujar mereka.

Para pakar teknologi juga berpikir demikian dan menyatakan keprihatinan mereka dengan mengatakan peraturan tersebut dibuat untuk memungkinkan pemerintah menyerang privasi pengguna melalui lembaga penegak hukum untuk melihat e-mail pribadi, pesan, bahkan dokumen yang disimpan melalui platform Cloud.

“Mengakses informasi pengguna yang dilakukan oleh pemerintah harus ditujukan hanya untuk penyelidikan saja dan harus ditetapkan oleh pengadilan,” ujar ketua riset Pusat Penelitian Keamanan Sistem Informasi dan Komunikasi, Pratama Dahlian Persadha.

Saat ini peraturan tersebut menyatakan bahwa tujuannya melakukan pemantauan dan perkembangan  hanya untuk pemantauan, namun tidak menyebutkan harus mendapatkan izin dari pengadilan untuk melakukannya.

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar juga menyatakan keprihatinannya dengan dampak tersebut.

“Jika aplikasi tertentu diblokir, itu akan menimbulkan masalah bagi warga, lembaga pemerintah dan sektor swasta yang menggunakan aplikasi ini untuk melakukan aktivitasnya,” ujarnya.

Halaman:
Didin Nuradin 28 Juli 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi. Simak pengertian dari PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.
Ilustrasi. Simak pengertian dari PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik. /Pixabay/Pixelkult

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Pangerapan berjanji untuk membantu perusahaan teknologi mendaftar dengan cepat dan mudah dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

“Jika perusahaan tersebut diblokir, mereka masih bisa mendaftar nanti dan kami akan menormalkan akses ke layanan mereka. Bahkan, jika mereka menolak untuk melakukannya, saya yakin akan banyak pengembang lokal yang bisa datang dengan layanan pengganti,” ujar Pangerapan.***

Halaman:

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin