Agar Mobil Listrik Dapat Diskon PPN, Begini Ketentuan Faktur Pajaknya By DDTCNews
Agar Mobil Listrik Dapat Diskon PPN, Begini Ketentuan Faktur Pajaknya
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fddtc-cdn1.sgp1.digitaloceanspaces.com%2Fview%2Fagar-mobil-listrik-dapat-diskon-ppn-begini-ketentuan-faktur-pajaknya-230403102538.jpg)
Faktur pajak harus memuat informasi berupa merek, tipe, varian, nomor rangka, dan keterangan 'PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR ... TAHUN 2023 SENILAI RP...'.
Bila faktur pajak tidak dibuat sesuai dengan ketentuan pada PMK 38/2023, PPN atas penyerahan mobil listrik atau bus listrik tidak ditanggung pemerintah.
"Atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu ... dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 8 ayat (3) PMK 38/2023.
Untuk diketahui, PMK 38/2023 menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan insentif PPN DTP 10% atas penyerahan mobil dan bus listrik dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 40%. Dengan insentif ini, tarif PPN yang ditanggung pembeli mobil dan bus listrik hanya 1%.
Untuk bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%, PPN DTP yang diberikan sebesar 5%. Alhasil, PPN yang ditanggung pembeli hanya menjadi 6%. (rig)