Insentif Pajak untuk Pembelian Mobil dan Bus Listrik, Kemenkeu: Untuk Akselerasi Transformasi Ekonomi - Tempo

 

Insentif Pajak untuk Pembelian Mobil dan Bus Listrik, Kemenkeu: Untuk Akselerasi Transformasi Ekonomi

Senin, 3 April 2023 14:42 WIB

TEMPO.COJakarta - Pemerintah menggelontorkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Insetif tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023. Beleid itu mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik). 

Insentif PPN DTP ini berlaku untuk tahun anggaran 2023 dengan mulai masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023. “Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu lewat keterangan tertulis pada Senin, 3 April 2023.

Baca Juga:

Tujuan pemberian insentif pajak itu, kata Febrio, untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, dan perluasan kesempatan kerja. Serta percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga kedepan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,

Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB roda empat dan bus tersebut diberikan untuk dua jenis. Pertama Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)  lebih dari sama dengan 40 persen, akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen, sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1 persen.

Kedua KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20 persen lebih dari sama dengan TKDN di atas 40 persen diberikan PPN DTP sebesar 5 persen. Sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen. 

Baca Juga:

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023. Beleid itu mengatur tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. 

Adapun kriteria nilai TKDN memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kemenperin. 

“Dengan berjalannya program fasilitasi PPN Ditanggung Pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air,” ucap Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.  

328-62-Copy-1

Insentif Mobil Listrik: 35.862 Unit Diprediksi Laku Tahun Ini

1 menit lalu

Insentif mobil listrik berupa diskon pajak PPN 10 persen tersebut sekaligus memperluas kesempatan kerja.

Bos Kadin Desak Amerika Serikat Bersikap Adil kepada Indonesia Soal Subsidi Nikel Kendaraan Listrik

2 jam lalu

Ketua Kadin Arsjad Rasjid mengatakan RI dapat memainkan peran penting dalam memenuhi kebutuhan Amerika Serikat terhadap kendaraan listrik dan baterai.

Mudik Lebaran 2023, Jasa Marga Tambah 4 SPKLU di Rest Area

9 jam lalu

PT Jasa Marga menambah empat stasiun pengisian kendaraan listrik umum atau SPKLU di rest area untuk periode Lebaran 2023.

Terkini: Bansos Beras 10 Kg Dibagikan Rabu, Buruh Demo Tolak UU Cipta Kerja Selasa Besok

22 jam lalu

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengumumkan bantuan sosial (bansos) beras akan didistribusikan serentak di seluruh DKI Jakarta pada Rabu.

Insentif Mobil Listrik: Harga Hyundai Ioniq 5 versus Wuling Air ev

22 jam lalu

Berikut perbandingan harga Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev sebelum dan sesudah diskon pajak PPN insentif mobil listrik.

Insentif Mobil Listrik: Harga Hyundai Ioniq 5 Berkurang Banyak

23 jam lalu

Menurut situs resmi Hyundai Indonesia, harga Hyundai Ioniq 5 sebesar Rp 748 juta hingga Rp 859 juta belum diskon PPN 10 persen insentif mobil listrik.

Insentif Mobil Listrik Berlaku, Segini Harga Wuling Air ev

23 jam lalu

Pemerintah memberikan insentif mobil listrik sejak 1 April Desember 2023 berupa PPN 10 persen dari harga jual ditanggung pemerintah.

Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Kemenperin Targetkan 35.862 Mobil dan 138 Bus Tahun Ini

1 hari lalu

Kemenperin targetkan 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada 2023 mengaspal setelah insentif pajak diberikan.

PLN Sediakan 616 SPKLU di 237 Lokasi selama Mudik Lebaran 2023

1 hari lalu

SPKLU PLN mampu melayani tiga jenis pengisian daya untuk mobil listrik, yakni medium charging, fast charging, hingga ultra fast charging.

Rafael Alun Dipanggil KPK Hari Ini Terkait Dugaan Gratifikasi Selama 12 Tahun

1 hari lalu

KPK berharap tersangka Rafael Alun kooperatif dan memberikan keterangannya kepada penyidik.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)