Pemerintah Tetapkan Harga Pengisian Daya Mobil Listrik di SPKLU, Paling Tinggi Rp57.000 - inews

 

Pemerintah Tetapkan Harga Pengisian Daya Mobil Listrik di SPKLU, Paling Tinggi Rp57.000

inews.id
July 29, 2023
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga pengisian daya (chargingmobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Kira-kira berapa tarifnya?

Aturan harga pengisian baterai mobil listrik tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Regulasi tersebut mengatur seberapa besar tarif tertinggi pengisian mobil listrik di SPKLU.

Sesuai dengan Kepmen ESDM, berikut biaya layanan pengisian cepat kendaraan listrik di SPKLU:

- Stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) paling banyak Rp25.000

- Stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp57.000.

Namun, biaya yang ditetapkan belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Sementara biaya PPN, akan dikenakam kepada pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk setiap pengisian daya.

Biaya layanan pengisian daya cepat kendaraan listrik akan dievaluasi setiap dua tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Itu berarti, apabila ada kebijakan baru maka harganya bisa lebih murah atau lebih mahal.

Keputusan Menteri ESDM itu berlaku mulai 17 Juli 2023. Itu berarti, setiap penyedia SPKLU dengan sistem pengisian daya cepat memiliki biaya layanan yang seragam.

Editor : Dani M Dahwilani

Follow Berita iNews di Google News

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, juga ditetapkan jenis teknologi pengisian baterai.

Dalam regulasi tersebut, terdapat empat jenis teknologi sistem pengisian ulang pada SPKLU, yaitu pengisian lambat (slow charging), pengisian menengah (medium charging), pengisian cepat (fast charging), dan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging).

Sekadar informasi, untuk pengisian daya cepat memiliki output daya lebih dari 20 kilowatt. Bahkan, saat ini ada yang 200 kilowatt membuat pengisian baterai mobil listrik hanya dalam hitungan menit.

Editor : Dani M Dahwilani

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)