Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Aprindo Featured Impor Pajak Barang Impor Pilihan

    Aprindo: Pembatasan Jualan Barang Impor Rp 1,5 Juta Menyuburkan Black Market By BeritaSatu

    2 min read

     

    Aprindo: Pembatasan Jualan Barang Impor Rp 1,5 Juta Menyuburkan Black Market

    By BeritaSatu.com
    beritasatu.com
    July 31, 2023
    Ilustrasi niaga elektronik.
    Ilustrasi niaga elektronik.

    Jakarta, Beritasatu.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyebut bahwa larangan penjualan barang impor di bawah Rp 1,5 juta di marketplace dapat memicu peningkatan penjualan di pasar gelap atau black market.

    "Karena kalau menahan (melarang) itu akan berdampak pada lebih seringnya black market atau jualan dari jastip (jasa titip), kreatiflah kalau urusan begini," kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey kepada Beritasatu.com

    Daripada melarang, Roy menilai lebih baik impor barang dari social commerce dan marketplace dikenakan pajak saja.

    Menurutnya, barang impor di marketplace bisa dikenakan pajak hingga 25% sehingga dapat meningkatkan pemasukan negara. Selain itu, ia mendukung aturan tersebut lantaran beban pajak bagi barang impor e-commerce sudah saatnya diberlakukan.

    BACA JUGA

    Diketahui, peredaran barang impor yang dijual di e-commerce akan diatur lebih ketat. Hanya produk seharga US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta saja yang nantinya bisa dijual. Langkah ini dilakukan untuk melindungi produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak peredaran barang impor melalui e-commerce.

    Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan harmonisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) akan rampung pada awal Agustus mendatang. Permendag ini akan menjadi regulasi untuk kegiatan jual beli di sejumlah platform digital, termasuk media sosial dan e-commerce.

    Adapun draf permendag tersebut akan mengatur pajak untuk barang yang dijual secara online, baik lokal maupun impor. Kemudian, harga barang impor yang bisa masuk ke Indonesia harus bernilai minimal US$ 100 atau Rp 1,5 juta. Lalu, ada usulan agar platform digital, seperti TikTok, Instagram, dan Twitter, yang menjadi marketplace tidak diizinkan menjadi produsen.

    Komentar
    Additional JS