SpaceX raih kontrak dari NASA untuk De-orbit ISS pada 2030 - Tek id

iPhone IMEI Ilegal Mau Diblokir, Indosat Siap Ambil Tindakan - CNBC Indonesia

 

iPhone IMEI Ilegal Mau Diblokir, Indosat Siap Ambil Tindakan

Tech
Foto: Indosat Ooredoo Hutchison. (Dok. Indosat)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal akan dimatikan atau diblokir. Dari jumlah tersebut, sebanyak 176.874 di antaranya adalah iPhone.

Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivi, ratusan ribu ponsel ini akan di-shutdown karena tidak mendaftarkan nomor IMEI sesuai prosedur.

"Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini," ujarnya.


Terkait dimatikannya sinyal di HP BM ini, Indosat Ooredoo Hutchison mengaku belum mendapat informasi atau permintaan dari pemerintah atau regulator terkait.

"Jika ada, Indosat sebagai operator jaringan akan menanggapi permintaan pemblokiran IMEI ilegal tersebut sesuai aturan yang berlaku," kata SVP-Head of Corporate Communications Indosat Steve Saerang dalam ketarangan kepada CNBC Indonesia, Selasa (1/8/2023).

Pihak regulator, lanjut Steve, juga dapat mematikannya sewaktu-waktu jika tindakan tersebut diperlukan. Perusahaan operator seluler itu percaya bahwa proses ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen.

"Kami mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan perangkat seluler ilegal atau curian yang beredar di pasar," tuturnya.

Diwartakan sebelummya, ini merupakan pemblokiran ini menjadi buntut dari kasus mafia IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang dibongkar Bareskrim Polri. Ratusan ribu HP dengan IMEI ilegal tersebut tidak melalui prosedur verifikasi sesuai dengan aturan hukum.

HP dengan IMEI ilegal kini tersebar dan bisa ditemui dengan mudah oleh masyarakat. Adi Vivi menjelaskan kemungkinan ada yang beredar dan bisa dibeli secara resmi.

"Ada dugaan kemungkinan kita beli resmi, tapi ternyata itu ulah mereka ini adalah HP bajakan," kata Adi.

Pihak kepolisian juga telah menetapkan enam tersangka dalam kasus IMEI ilegal pada aplikasi CEIR. Dua orang di antaranya berasal dari kementerian dan lembaga terkait pendaftaran IMEI.

"Dari hasil pengungkapan ini kita mengamankan 6 orang tersangka," ungkap Kabareskrim Polri, Wahyu Widada.

"P, D, E dan B dan semuanya swasta. Kita juga mengamankan F, oknum ASN di Kemenperin. A oknum di Bea Cukai," jelasnya.


(dem)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin