Aprindo: Lebih Baik Pajaki Barang Impor daripada Dibatasi Minimal Rp 1,5 Juta By BeritaSatu

 

Aprindo: Lebih Baik Pajaki Barang Impor daripada Dibatasi Minimal Rp 1,5 Juta

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
July 24, 2023
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey di acara Investor Daily Round Table di Senayan, Jakarta, Senin
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey di acara Investor Daily Round Table di Senayan, Jakarta, Senin

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah berencana melarang penjualan barang impor di bawah nilai Rp 1,5 juta yang dijual di marketplace. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengusulkan agar impor barang tersebut dikenakan pajak saja.

"Apakah bisa dibandingkan, membuat peraturan dilarang di bawah Rp 1,5 juta, atau lebih baik dikenakan pajak? Itu (pajak) berarti kan memberikan pemasukan," kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey kepada Beritasatu.com di acara Investor Daily Round Table di Senayan, Senin (31/7/2023).

Roy mengatakan, nilai pajak setiap barang impor tersebut bisa dikenakan hingga 25%.

"Jadi masih banyak hal yang bisa dilakukan untuk berkaitan langsung dengan peningkatan devisa," ucap Roy.

BACA JUGA

Roy berpendapat, pajak bagi barang impor yang dijual di e-commerce sudah saatnya diberlakukan. Peraturan pajak e-commerce yang dulu pernah ada sebaiknya diterapkan lagi.

"Kan sudah ada peraturan yang mengatur perpajakan untuk e-commerce (PMK 210/2018), tetapi dicabut, cuma 4 bulan, dan sekarang belum diberlakukan lagi," jelas Roy.

Peredaran barang impor yang dijual di e-commerce akan diatur lebih ketat. Hanya produk seharga US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta saja yang nantinya bisa dijual. Langkah ini dilakukan untuk melindungi produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak peredaran barang impor melalui e-commerce.

"Harganya harus dipatok minimum US$ 100 yang boleh masuk ke sini. Kalau di bawah itu, jangan dong," kata Menkop UKM, Teten Masduki, di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Teten menyampaikan, ada dua hal yang akan diatur terkait peredaran barang impor melalui e-commerce. Pertama, ritel online dilarang untuk langsung menjual produk melalui cross border commerce, supaya tercipta keadilan terhadap produk-produk UMKM dalam negeri.

Kedua, platform digital tidak boleh memiliki merek dan menjual produk milik perusahaan yang terafiliasi dengan platform tersebut. Hal ini menurutnya perlu dilakukan agar penjualan barang secara digital bisa memiliki ekosistem yang lebih bersaing

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)