Kominfo Dukung Polri Shutdown IMEI Ponsel Ilegal
Polri akan mematikan ponsel yang memiliki International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Kominfo mendukung langkah yang diambil Polri.
"Saat ini, Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan langkah hukum terkait pelanggaran yang terjadi dalam pendaftaran registrasi IMEI, sedangkan Kemkominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi)," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi saat dihubungi, Senin (31/7/2023).
Budi menjelaskan tupoksi Polri, Kominfo dan Kemenperin terkait IMEI. Kominfo selaku regulator komunikasi, kata Budi, diminta untuk ikut serta dalam pengaturan pendaftaran IMEI.
"Pengaturan registrasi IMEI diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian dalam rangka melindungi industri perangkat HKT (Handphone, Komputer genggam, dan Tablet) dalam negeri yang terdisrupsi akibat maraknya impor perangkat HKT illegal," ujarnya.
"Karena pengaturan IMEI ini membutuhkan dukungan dari operator seluler, maka Kemenperin meminta Kominfo sebagai regulator telekomunikasi untuk ikut serta pengaturan pendaftaran IMEI ini," lanjutnya.
Budi menjelaskan diberlakukannya registrasi IMEI sejak 2020 untuk melindungi produksi perangkat HKT dalam dan luar negeri. Sehingga tidak ada kerugian perangkat HKT dalam negeri serta menghindari kerugian negara atas pajak barang yang masuk.
"Registrasi IMEI diberlakukan di Indonesia sejak September 2020 dan bertujuan untuk melindungi produksi perangkat HKT dalam negeri dari perangkat HKT luar negeri yang masuk secara illegal yang menyebabkan terjadinya disparitas harga yang signifikan sehingga HKT dalam negeri kalah bersaing di pasar," ucapnya.
"Sistem registrasi IMEI ini juga bertujuan untuk mencegah masuknya perangkat HKT secara illegal sehingga dapat merugikan negara karena kehilangan pendapatan dari bea masuk," jelasnya.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkap 2 alasan polisi akan mematikan ponsel yang memiliki International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Adi menyebut salah satunya untuk mengetahui apakah ponsel itu dibeli di pasar gelap atau tidak.
"Tujuannya nanti kita lakukan shutdown itu ada dua, yang pertama supaya kita mengetahui handphone itu oleh apakah memang yang bersangkutan itu beli black market, kan ada itu beli black market, biasanya bahasanya internasional, itu alasannya," kata Brigjen Adi Vivid kepada detikcom, Senin (31/7/2023).
"Kalau di toko online ada yang lebih murah tuh, tapi garansi internasional, garansi resmi kan lebih mahal, tujuannya itu membedakan," imbuhnya.
Adi menyebut Polri akan membuat posko pengaduan di daerah. Adi menyebut warga yang ponselnya kena blokir karena IMEI ilegal bisa melapor dan kemudian akan didata.
"Nah nanti misalnya kami bisa bikin posko di suatu daerah, nanti datang ke posko kami untuk didata," tutur dia.
Alasan kedua, kata Adi, adalah untuk mengetahui apakah ponsel yang bersangkutan dibeli di toko resmi atau tidak. Adi menyebut jika HP tersebut dibeli di toko resmi akan tetapi memiliki IMEI ilegal, Polri akan melakukan pendalaman ke toko resmi tersebut.
"Yang kedua, andaikata misalnya dia ternyata dia belinya resmi, berarti dia kan korban, gitu," imbuhnya.
Simak Video 'Bareskrim Ungkap Kasus IMEI Ilegal, 191 Ribu HP Akan Dimatikan':
Komentar
Posting Komentar