X perluas gugatan boikot iklan, Twitch menjadi target baru
X, yang dulu dikenal sebagai Twitter dan sekarang dipimpin oleh Elon Musk, telah menambahkan Twitch sebagai salah satu terdakwa dalam gugatan boikot iklan mereka.
X, yang dulu dikenal sebagai Twitter dan sekarang dipimpin oleh Elon Musk, telah menambahkan Twitch sebagai salah satu terdakwa dalam gugatan boikot iklan mereka. Gugatan ini diubah pada Senin, 18 November 2024, di pengadilan federal di Wichita Falls, Texas. Dalam gugatan terbaru ini, X mengklaim bahwa Twitch, yang dimiliki oleh Amazon, berhenti membeli iklan di platform mereka pada akhir tahun 2022.
X menyatakan bahwa Twitch, bersama dengan perusahaan lain, terlibat dalam konspirasi dengan World Federation of Advertisers (WFA) dan inisiatif Global Alliance for Responsible Media (GARM) untuk menahan "bilions of dollars" dalam pendapatan iklan dari platform yang dipimpin oleh Elon Musk. Dilansir dari Engadget (20/11), X mengklaim bahwa boikot ini melanggar undang-undang antimonopoli federal dan meminta suatu juri untuk menyelesaikan masalah ini.
Gugatan ini awalnya diajukan pada bulan Agustus 2024 dan juga mencakup WFA, produsen makanan global Mars Incorporated, rantai apotek CVS, dan perusahaan energi Denmark Ørsted A/S. Selain Twitch, X juga menambahkan Media Matters ke dalam gugatan ini karena melaporkan bahwa X menampilkan iklan di samping konten antisemitik di platform mereka.
X mengklaim bahwa Twitch dan perusahaan lainnya bekerja sama dengan GARM untuk membatasi pendapatan iklan mereka, yang telah menurun signifikan sejak Elon Musk membeli platform tersebut. Meskipun GARM telah ditutup dua hari setelah X mengajukan gugatan, WFA menyatakan bahwa mereka akan melawan tuduhan tersebut di pengadilan.
Dengan menambahkan Twitch ke dalam gugatan ini, X berharap dapat memperoleh kembali pendapatan iklan yang hilang dan memperbaiki hubungan dengan para pemasok iklan. Meskipun beberapa merek telah kembali menggunakan platform X, pendapatan iklan mereka masih jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Komentar
Posting Komentar