Merger XL Axiata dan Smartfren, Pengamat: Frekuensi Jangan Berlebih - Tek ID

 

Merger XL Axiata dan Smartfren, Pengamat: Frekuensi Jangan Berlebih

SELULAR.ID – Pengamat Telekomunikasi yang juga Direktur ICT Institute, Heru Sutadi berharap pita frekuensi yang digunakan oleh XL Axiata dan Smartfren setelah merger jadi XLSmart tidak berlebih.

Dia menyebut pita frekuensi yang operator seluler gunakan harus dikelola secara optimal.

“Terkait keputusan pita frekuensi, saya berharap dapat digunakan secara optimal dan tidak berlebih,” ujar Heru kepada Selular.id.

Heru menambahkan jika pita frekuensi merupakan aset negara dan menjadi alat kompetisi bagi para operator seluler.

Baca juga: XL Axiata dan Smartfren Resmi Umumkan Merger Strategis Menjadi XLSmart

Selain itu, Heru berharap adanya golden handshake jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) usai merger XL Axiata dan Smartfren menjadi XLSmart.

“Saya berharap PHK adalah alternatif terakhir yang perusahaan ambil dalam proses merger, meskipun PHK bisa saja terjadi dalam berbagai kondisi,” ujar Heru Sutadi kepada Selular, Senin (9/12/2024).

“Jikapun PHK harus terjadi maka secara profesional dan harus ada golden handshake apalagi bagi karyawan yang telah mengabdikan diri selama belasan bahkan puluhan tahun,” sambungnya.

Heru juga berpandangan seharusnya proses merger antara Smartfren dan XL Axiata ini tidak boleh ada keresahan bagi karyawan, jika berjalan sesuai aturan dan profesional.

Dia juga menyebut pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus ikut bertanggungjawab dalam merger XL Axiata dan Smartfren.

Heru menyebut penggabungan, konsolidasi dan akuisisi tentu saja harus mendapat persetujuan dari Komdigi dan sudah seharusnya Komdigi turun tangan.

Baca juga: Nasib Karyawan XL Axiata dan Smartfren Ketika Merger Jadi XLSmart

“Sebelumnya, Komdigi berperan penting mendukung adanya merger antara XL Axiata dan Smartfren sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Heru kepada Selular, Senin (9/12/2024).

“Jangan sampai pemerintah dalam Komdigi berpikir merger ini hanya urusan korporasi dan bukan urusan pemerintah,” sambungnya.

Heru melanjutkan, dampak dari adanya merger Smartfren dan XL Axiata ini bisa berdampak adanya pemutusan hubungan kerja alias PHK.

“Jika terjadi PHK tentu ini harus menjadi urusan pemerintah karena ini bukan urusan partai politik tetapi urusan warga negara Indonesia yang akan berdampak ke kehidupan sosial bahkan perekonomian negara,” ungkap Heru.

Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News

Suharno
Suharno

SELULAR.ID – Pengamat Telekomunikasi yang juga Direktur ICT Institute, Heru Sutadi berharap pita frekuensi yang digunakan oleh XL Axiata dan Smartfren setelah merger jadi XLSmart tidak berlebih.

Dia menyebut pita frekuensi yang operator seluler gunakan harus dikelola secara optimal.

“Terkait keputusan pita frekuensi, saya berharap dapat digunakan secara optimal dan tidak berlebih,” ujar Heru kepada Selular.id.

Heru menambahkan jika pita frekuensi merupakan aset negara dan menjadi alat kompetisi bagi para operator seluler.

Baca juga: XL Axiata dan Smartfren Resmi Umumkan Merger Strategis Menjadi XLSmart

Selain itu, Heru berharap adanya golden handshake jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) usai merger XL Axiata dan Smartfren menjadi XLSmart.

“Saya berharap PHK adalah alternatif terakhir yang perusahaan ambil dalam proses merger, meskipun PHK bisa saja terjadi dalam berbagai kondisi,” ujar Heru Sutadi kepada Selular, Senin (9/12/2024).

“Jikapun PHK harus terjadi maka secara profesional dan harus ada golden handshake apalagi bagi karyawan yang telah mengabdikan diri selama belasan bahkan puluhan tahun,” sambungnya.

Heru juga berpandangan seharusnya proses merger antara Smartfren dan XL Axiata ini tidak boleh ada keresahan bagi karyawan, jika berjalan sesuai aturan dan profesional.

Dia juga menyebut pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus ikut bertanggungjawab dalam merger XL Axiata dan Smartfren.

Heru menyebut penggabungan, konsolidasi dan akuisisi tentu saja harus mendapat persetujuan dari Komdigi dan sudah seharusnya Komdigi turun tangan.

Baca juga: Nasib Karyawan XL Axiata dan Smartfren Ketika Merger Jadi XLSmart

“Sebelumnya, Komdigi berperan penting mendukung adanya merger antara XL Axiata dan Smartfren sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Heru kepada Selular, Senin (9/12/2024).

“Jangan sampai pemerintah dalam Komdigi berpikir merger ini hanya urusan korporasi dan bukan urusan pemerintah,” sambungnya.

Heru melanjutkan, dampak dari adanya merger Smartfren dan XL Axiata ini bisa berdampak adanya pemutusan hubungan kerja alias PHK.

“Jika terjadi PHK tentu ini harus menjadi urusan pemerintah karena ini bukan urusan partai politik tetapi urusan warga negara Indonesia yang akan berdampak ke kehidupan sosial bahkan perekonomian negara,” ungkap Heru.

Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)