India Tuduh Apple Curang dengan App Store - Selular
Jakarta, Selular.ID – Apple diawasi selama beberapa tahun oleh berbagai badan regulator atas dugaan praktik anti persaingan. Kini, Komisi Persaingan India dilaporkan akan bergabung dengan organisasi pengawas dan regulator tersebut.
Kabarnya, badan itu akan mengumumkan temuannya, yakni Apple melakukan pelanggaran antimonopoli dengan App Store, dan dilaporkan telah memberi tahu raksasa teknologi Cupertino itu.
Sebuah kelompok bernama “Together We Fight Society” (TWFS) mengeluh kepada Komisi Persaingan India pada tahun 2021 tentang aturan dan biaya App Store Apple.
Pada bulan Juli tahun lalu, Komisi Persaingan membuat kesimpulan awal, menemukan bahwa Apple mungkin menyalahgunakan posisinya atas layanan dan produk digital.
Apple mengatakan bahwa pengumuman tersebut mengungkapkan informasi sensitif. Laporan oleh badan komisi tidak dipublikasikan, tetapi tersedia untuk beberapa pihak, termasuk kelompok TWFS.
Baca Juga: Tantang Apple Vision Pro, Vivo Garap Headset MR
Apple juga menuduh kelompok tersebut gagal memberikan jaminan bahwa laporan telah dimusnahkan setelah menolak informasi yang diungkapkan dalam laporan tersebut.
Apple juga meminta Komisi Persaingan untuk menarik laporan dan menutup penyelidikan. Namun, komisi menolak permintaan tersebut.
Kini, sumber yang tidak disebutkan namanya mengatakan Komisi yakin Apple telah melanggar undang-undang anti persaingan di India dengan mengharuskan pengembang untuk menggunakan sistem pembayaran dalam aplikasinya.
Temuan itu belum diumumkan secara resmi, tetapi sumber itu mengindikasikan Apple telah diberitahu tentang kesimpulan tersebut.
Saat ini belum jelas berapa lama waktu yang dimiliki Apple sebelum temuan tersebut diumumkan secara resmi, atau apakah denda akan dijatuhkan.
Apple diperkirakan akan mengulangi klaim sebelumnya bahwa pangsa pasarnya di India “tidak signifikan”, yang berarti perusahaan tidak memiliki posisi dominan di India untuk menyalahgunakan kekuasaan.
Baca Juga: Apple dan Huawei Perang Harga, Diskon Bertebaran
Namun, Apple mungkin terpaksa membuka App Store-nya di negara tersebut.
Komisi sebelumnya telah mengarahkan Google untuk mengizinkan sistem pembayaran pihak ketiga di Play Store.
Sengketa hukum dan penyelidikan anti persaingan ini membutuhkan waktu yang cukup lama untuk diselesaikan.
Apple kemungkinan akan menolak temuan itu, dan banding mungkin akan terus berlanjut untuk waktu yang cukup lama.
Baca Juga: Akhiri Gugatan Siri, Apple Bayar Ganti Rugi Sebesar Rp1,5T
Jakarta, Selular.ID – Apple diawasi selama beberapa tahun oleh berbagai badan regulator atas dugaan praktik anti persaingan. Kini, Komisi Persaingan India dilaporkan akan bergabung dengan organisasi pengawas dan regulator tersebut.
Kabarnya, badan itu akan mengumumkan temuannya, yakni Apple melakukan pelanggaran antimonopoli dengan App Store, dan dilaporkan telah memberi tahu raksasa teknologi Cupertino itu.
Sebuah kelompok bernama “Together We Fight Society” (TWFS) mengeluh kepada Komisi Persaingan India pada tahun 2021 tentang aturan dan biaya App Store Apple.
Pada bulan Juli tahun lalu, Komisi Persaingan membuat kesimpulan awal, menemukan bahwa Apple mungkin menyalahgunakan posisinya atas layanan dan produk digital.
Apple mengatakan bahwa pengumuman tersebut mengungkapkan informasi sensitif. Laporan oleh badan komisi tidak dipublikasikan, tetapi tersedia untuk beberapa pihak, termasuk kelompok TWFS.
Baca Juga: Tantang Apple Vision Pro, Vivo Garap Headset MR
Apple juga menuduh kelompok tersebut gagal memberikan jaminan bahwa laporan telah dimusnahkan setelah menolak informasi yang diungkapkan dalam laporan tersebut.
Apple juga meminta Komisi Persaingan untuk menarik laporan dan menutup penyelidikan. Namun, komisi menolak permintaan tersebut.
Kini, sumber yang tidak disebutkan namanya mengatakan Komisi yakin Apple telah melanggar undang-undang anti persaingan di India dengan mengharuskan pengembang untuk menggunakan sistem pembayaran dalam aplikasinya.
Temuan itu belum diumumkan secara resmi, tetapi sumber itu mengindikasikan Apple telah diberitahu tentang kesimpulan tersebut.
Saat ini belum jelas berapa lama waktu yang dimiliki Apple sebelum temuan tersebut diumumkan secara resmi, atau apakah denda akan dijatuhkan.
Apple diperkirakan akan mengulangi klaim sebelumnya bahwa pangsa pasarnya di India “tidak signifikan”, yang berarti perusahaan tidak memiliki posisi dominan di India untuk menyalahgunakan kekuasaan.
Baca Juga: Apple dan Huawei Perang Harga, Diskon Bertebaran
Namun, Apple mungkin terpaksa membuka App Store-nya di negara tersebut.
Komisi sebelumnya telah mengarahkan Google untuk mengizinkan sistem pembayaran pihak ketiga di Play Store.
Sengketa hukum dan penyelidikan anti persaingan ini membutuhkan waktu yang cukup lama untuk diselesaikan.
Apple kemungkinan akan menolak temuan itu, dan banding mungkin akan terus berlanjut untuk waktu yang cukup lama.
Baca Juga: Akhiri Gugatan Siri, Apple Bayar Ganti Rugi Sebesar Rp1,5T
Komentar
Posting Komentar