Driver Ojol dan Taksol Dapat THR, Hingga Rp1,6 Juta

Driver Ojol dan Taksol Dapat THR, dari Rp1,6 Juta hingga Rp50 Ribu
Selular.id – Para driver ojek online (ojol) maupun taksi online (taksol) mendapatkan tunjangan hari raya (THR), simak besarannya.
Para aplikator transportasi online sudah menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pekerja ojek online (ojol) dan kurir online.
Hal itu sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang kemudian tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) yang mencakup BHR.
Kendati demikian, beberapa mitra ojol protes karena hanya menerima BHR sebesar Rp 50.000.
Beberapa mitra ojol lantas menyambangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ada yang menyebut pendapatan tahunan bisa Rp 93 juta, tetapi cuma menerima BHR Rp 50.000.
Ada juga yang mengaku sudah bekerja 15 tahun sebagai mitra ojol, tetapi cuma dapat BHR Rp 50.000.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesian (SPAI) Lily Pujiati, mengungkap ada mitra pekerja ojol dengan penghasilan tahunan Rp 33 juta yang juga mendapatkan BHR Rp 50.000
Gojek sebagai salah satu aplikator kawakan di RI buka suara soal BHR yang diberikan kepada para mitra pekerja ojol.
Baca juga: Respon Gojek dan Grab Usai Ribuan Driver Ojol Demo
Perusahaan itu mengatakan besaran BHR dibagi menjadi 5 kategori. Setiap kategori merujuk pada beberapa indikator, termasuk tingkat keaktifan mitra.
“Nominal setiap kategori disesuaikan dengan tingkat keaktifan, kinerja, konsistensi, dan produktivitas, serta tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan,” kata Chief of Public Policy & Government Relations Goto, Ade Mulya dalam keterangan resminya.
Adapun kategori yang dimaksud adalah Mitra Juara Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Harapan. Ade mengatakan pembagian kategori ini dimaksudkan agar BHR lebih tepat sasaran.
“Dengan pembagian ini, BHR dapat tepat sasaran dan menjangkau mitra-mitra yang telah berkontribusi nyata dalam ekosistem dan terus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan,” jelasnya.
Ade menjelaskan Gojek telah memenuhi imbauan pemerintah untuk pemberian BHR setara dengan 20% penghasilan bersih rata-rata bulanan Mitra Juara Utama.
Dia mengatakan perhitungan 20% bukanlah dari pendapatan per tahun.
Sementara, untuk BHR pada pengemudi di luar kategori Mitra Juara Utama diberikan sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan dan sesuai dengan kemampuan perusahaan.
“Atas dasar itikad baik perusahaan, kami menambah empat kategori tambahan di luar Mitra Juara Utama, agar manfaat BHR dapat dirasakan lebih banyak mitra,” ujar Ade.
Berikut besaran penerima BHR di tiap kategori tersebut:
Baca juga: 10 HP Baru dan Murah, Bagi Kalian yang Ingin Ganti Ponsel Jelang Lebaran
Selular.id – Para driver ojek online (ojol) maupun taksi online (taksol) mendapatkan tunjangan hari raya (THR), simak besarannya.
Para aplikator transportasi online sudah menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pekerja ojek online (ojol) dan kurir online.
Hal itu sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang kemudian tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) yang mencakup BHR.
Kendati demikian, beberapa mitra ojol protes karena hanya menerima BHR sebesar Rp 50.000.
Beberapa mitra ojol lantas menyambangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ada yang menyebut pendapatan tahunan bisa Rp 93 juta, tetapi cuma menerima BHR Rp 50.000.
Ada juga yang mengaku sudah bekerja 15 tahun sebagai mitra ojol, tetapi cuma dapat BHR Rp 50.000.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesian (SPAI) Lily Pujiati, mengungkap ada mitra pekerja ojol dengan penghasilan tahunan Rp 33 juta yang juga mendapatkan BHR Rp 50.000
Gojek sebagai salah satu aplikator kawakan di RI buka suara soal BHR yang diberikan kepada para mitra pekerja ojol.
Baca juga: Respon Gojek dan Grab Usai Ribuan Driver Ojol Demo
Perusahaan itu mengatakan besaran BHR dibagi menjadi 5 kategori. Setiap kategori merujuk pada beberapa indikator, termasuk tingkat keaktifan mitra.
“Nominal setiap kategori disesuaikan dengan tingkat keaktifan, kinerja, konsistensi, dan produktivitas, serta tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan,” kata Chief of Public Policy & Government Relations Goto, Ade Mulya dalam keterangan resminya.
Adapun kategori yang dimaksud adalah Mitra Juara Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Harapan. Ade mengatakan pembagian kategori ini dimaksudkan agar BHR lebih tepat sasaran.
“Dengan pembagian ini, BHR dapat tepat sasaran dan menjangkau mitra-mitra yang telah berkontribusi nyata dalam ekosistem dan terus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan,” jelasnya.
Ade menjelaskan Gojek telah memenuhi imbauan pemerintah untuk pemberian BHR setara dengan 20% penghasilan bersih rata-rata bulanan Mitra Juara Utama.
Dia mengatakan perhitungan 20% bukanlah dari pendapatan per tahun.
Sementara, untuk BHR pada pengemudi di luar kategori Mitra Juara Utama diberikan sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan dan sesuai dengan kemampuan perusahaan.
“Atas dasar itikad baik perusahaan, kami menambah empat kategori tambahan di luar Mitra Juara Utama, agar manfaat BHR dapat dirasakan lebih banyak mitra,” ujar Ade.
Berikut besaran penerima BHR di tiap kategori tersebut:
Baca juga: 10 HP Baru dan Murah, Bagi Kalian yang Ingin Ganti Ponsel Jelang Lebaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar