Google Dinyatakan Monopoli Iklan Digital, Terancam Dipaksa Jual Bisnisnya Halaman all - Kompas
/data/photo/2025/04/08/67f4cfb098839.jpg)
KOMPAS.com-Google dinyatakan secara ilegal mendominasi dua pasar teknologi periklanan digital oleh seorang hakim federal di Amerika Serikat, Kamis (17/4/2025).
Keputusan ini menjadi pukulan besar bagi raksasa teknologi itu dan membuka jalan bagi Departemen Kehakiman AS untuk mendesak pemisahan produk iklan milik Google.
Dilansir Reuters, Hakim Distrik Leonie Brinkema di Alexandria, Virginia, menyatakan Google—melalui induk usahanya, Alphabet Inc.—telah “sengaja memperoleh dan mempertahankan kekuatan monopoli” dalam dua sektor, yaitu pasar server iklan untuk penerbit dan bursa iklan yang mempertemukan pembeli dan penjual iklan.
Baca juga: Google PHK Ratusan Karyawan di Divisi Android dan Pixel, Bakal Fokus ke AI dan Data Center
Ungkap Lonjakan Truk di Priok, Pramono: Jadi Beban Tanjung Priok
Putusan ini akan dilanjutkan ke sidang lanjutan untuk menentukan langkah pemulihan pasar, termasuk kemungkinan menjual sebagian bisnis Google. Hingga kini belum ada jadwal resmi sidang tersebut.
Ini menjadi putusan kedua yang menyatakan Google memiliki monopoli ilegal. Sebelumnya, pengadilan juga menyatakan Google mendominasi pencarian daring secara tidak sah.
Server iklan untuk penerbit merupakan sistem yang digunakan situs web untuk mengelola dan menjual ruang iklan digital.
Baca juga: Google Diterpa Gelombang PHK, Karyawan Divisi Android dan Pixel Kena Imbas
Bersama bursa iklan, teknologi ini menjadi tulang punggung pendapatan bagi media dan penyedia konten daring.
Dalam dokumennya, Brinkema menyebut sistem tersebut sebagai "urat nadi internet."
"Selain menghilangkan kemampuan pesaing untuk bersaing, tindakan pengecualian ini secara substansial merugikan pelanggan penerbit Google, proses persaingan, dan, pada akhirnya, konsumen informasi di web terbuka," tulis Brinkema.
Baca juga: Google dan Apple Dituding Langgar Aturan Pasar Digital Uni Eropa
Namun, hakim menolak tuduhan Google juga memonopoli jaringan iklan bagi pengiklan.
Jaksa Agung AS, Pamela Bondi, menyambut putusan ini.
“Ini adalah kemenangan penting dalam perjuangan yang sedang berlangsung untuk menghentikan Google memonopoli ruang publik digital,” ujarnya.
Baca juga: Trump Bebaskan Tarif untuk Smartphone, Laptop, dan Elektronik dari China
“Departemen Kehakiman akan terus mengambil tindakan hukum berani untuk melindungi rakyat Amerika dari pelanggaran kebebasan berbicara dan pasar bebas oleh perusahaan teknologi,” sambungnya.
Google menyatakan akan mengajukan banding.
“Kami memenangkan setengah dari kasus ini dan kami akan mengajukan banding untuk setengah lainnya,” kata Wakil Presiden Urusan Regulasi Google, Lee-Anne Mulholland.
Ia menegaskan perusahaan tidak setuju dengan putusan terkait alat iklan untuk penerbit. “Penerbit punya banyak pilihan dan mereka memilih Google karena perangkat teknologi iklan kami sederhana, terjangkau, dan efektif,” katanya.
Baca juga: Google PHK Ratusan Karyawan, Tim Android dan Pixel Terdampak
Setelah putusan diumumkan, saham Google turun 1,4 persen. Meski begitu, para analis memperkirakan kerugian finansial akibat kasus ini tidak akan signifikan bagi perusahaan yang dikenal lewat mesin pencarinya.
Departemen Kehakiman AS telah menyatakan Google seharusnya menjual Google Ad Manager—unit yang mencakup server iklan untuk penerbit dan bursa iklan—untuk mengembalikan persaingan pasar.
Google sempat mempertimbangkan untuk menjual bursa iklannya demi meredakan tekanan dari otoritas antimonopoli Eropa.
Baca juga: Mark Zuckerberg Terancam Kehilangan Instagram dan WhatsApp
Meta—induk perusahaan Facebook, WhatsApp, dan Instagram—saat ini juga tengah menghadapi gugatan antimonopoli dari Komisi Perdagangan Federal AS.
Amazon juga dituduh mendominasi pasar ritel daring secara tidak adil. Apple pun digugat atas tuduhan memonopoli pasar ponsel pintar.
Gugatan terhadap perusahaan-perusahaan teknologi ini diajukan oleh pemerintahan dari dua partai berbeda—Republik dan Demokrat—yang menunjukkan adanya dukungan bipartisan untuk pengawasan terhadap dominasi perusahaan besar.
Baca juga: Sidang Antimonopoli Meta: Mark Zuckerberg Bisa Dipaksa Jual Instagram dan WhatsApp
Google kini menghadapi ancaman dari dua pengadilan AS yang bisa memaksanya menjual aset atau mengubah praktik bisnis.
Dalam waktu dekat, hakim di Washington akan memulai sidang permintaan Departemen Kehakiman agar Google menjual peramban Chrome dan mengambil langkah lain untuk mengakhiri dominasinya dalam pencarian daring.
Dalam sidang sebelumnya yang berlangsung tiga minggu tahun lalu, jaksa menuduh Google menggunakan taktik klasik membangun monopoli: mengakuisisi pesaing, mengunci pelanggan untuk tetap memakai layanannya, dan mengendalikan proses transaksi dalam pasar iklan digital.
Baca juga: Tupperware Pamit dari Indonesia Setelah 33 Tahun Jadi Idola Ibu-ibu
Google membantah tuduhan tersebut. Perusahaan menilai gugatan itu terlalu berfokus pada masa lalu, dan mengabaikan persaingan yang kini muncul dari perusahaan lain seperti Amazon dan Comcast, terutama di ranah aplikasi dan layanan streaming.
Dalam keputusannya, Brinkema memang menolak sebagian tuduhan soal akuisisi.
Namun, ia menyatakan Google melanggar hukum karena memaksa penerbit yang menggunakan bursa iklannya juga harus memakai server iklan milik perusahaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar