Komdigi Beri Target ke Operator Seluler Baru, Regulatory Charge Masih Memberatkan

Selular.ID – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan target baru kepada operator telekomunikasi atau seluler yang baru resmi merger XLSmart.
Target baru XLSmart yakni menambah 8.000 base transceiver station (BTS) baru dan meningkatkan kecepatan internet.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mewajibkan PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (XLSmart) untuk menambah 8.000 base transceiver station (BTS) baru dan meningkatkan kecepatan internet.
Meutya menyebut Komdigi telah memberikan persetujuan merger kepada XL Axiata dan Smartfren untuk merger dengan syarat menambah Base Transceiver Station (BTS) baru di 8.000 site.
Selain itu juga peningkatakan kecepat jaringan sampai dengan 16% pada tahun 2029.
“Jadi yang kita hitung adalah komitmen fisik dengan angka minimal penambahan 8.000 di BTS,” kata Meutya di Jakarta, pekan lalu (17/2/2025).
Baca juga: XLSmart Resmi Beroperasi, Ini Target CEO Rajeev Sethi
Meutya menegaskan pemerintah tidak hanya memberikan persetujuan tetapi juga memberikan kewajiban atas komitmen-komitmen di antaranya adalah peningkatan kecepatan unduh hingga 16% pada 2029.
XLSmart juga wajib meningkatkan akses layanan digital dilebih dari 175.000 sekolah, 8.000 fasilitas layanan kesehatan dan 42.000 kantor pemerintahan di seluruh Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, emiten telekomunikasi PT XL Axiata Tbk (EXCL) bersama PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) dan PT Smart Telecom secara resmi menandatangani Akta Penggabungan pada 15 April 2025.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Smartfren Telecom dan Smart Telecom setuju untuk menggabungkan diri dengan XL Axiata sebagai perusahaan penerima penggabungan. Kini, status Smartfren Telecom dan Smart Telecom kemudian berakhir karena hukum atau penggabungan usaha.
“Dengan diperolehnya keputusan persetujuan, penggabungan usaha antara XL Axiata, Smartfren Telecom dan Smart Telecom telah efektif,” kata manajemen XL Axiata dalam keterbukaan informasi, Rabu (16/4/2025).
Baca juga: Merger XLSmart Buat Industri Telekomunikasi Jadi Sehat? Ini Kata Komdigi
XL Axiata juga sebelumnya juga telah memperoleh persetujuan terkait dengan penggabungan usaha tersebut dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 Maret 2025.
Lalu Bagaimana dengan Regulatory Charge?
Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan operator telekomunikasi atau seluler terseok-seok lantaran regulatory charge yang kian berat.
Mulai dari lelang frekuensi pita spektrum hingga perizinan pendirian BTS mulai dari pemerintah pusat hingga daerah.
Komdigi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat ingin memberikan insentif bagi operator seluler untuk meratakan jaringan 5G di Indonesia.
Akan tetapi, rencana tersebut masih belum terealisasi hingga kini dan kecepatan internet di Indonesia baik seluler hingga fixed broadband tertinggal di kawasan Asia Tenggara.
Simak berita menarik lainnya dari Selular.id di Google News
Selular.ID – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan target baru kepada operator telekomunikasi atau seluler yang baru resmi merger XLSmart.
Target baru XLSmart yakni menambah 8.000 base transceiver station (BTS) baru dan meningkatkan kecepatan internet.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mewajibkan PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (XLSmart) untuk menambah 8.000 base transceiver station (BTS) baru dan meningkatkan kecepatan internet.
Meutya menyebut Komdigi telah memberikan persetujuan merger kepada XL Axiata dan Smartfren untuk merger dengan syarat menambah Base Transceiver Station (BTS) baru di 8.000 site.
Selain itu juga peningkatakan kecepat jaringan sampai dengan 16% pada tahun 2029.
“Jadi yang kita hitung adalah komitmen fisik dengan angka minimal penambahan 8.000 di BTS,” kata Meutya di Jakarta, pekan lalu (17/2/2025).
Baca juga: XLSmart Resmi Beroperasi, Ini Target CEO Rajeev Sethi
Meutya menegaskan pemerintah tidak hanya memberikan persetujuan tetapi juga memberikan kewajiban atas komitmen-komitmen di antaranya adalah peningkatan kecepatan unduh hingga 16% pada 2029.
XLSmart juga wajib meningkatkan akses layanan digital dilebih dari 175.000 sekolah, 8.000 fasilitas layanan kesehatan dan 42.000 kantor pemerintahan di seluruh Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, emiten telekomunikasi PT XL Axiata Tbk (EXCL) bersama PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) dan PT Smart Telecom secara resmi menandatangani Akta Penggabungan pada 15 April 2025.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Smartfren Telecom dan Smart Telecom setuju untuk menggabungkan diri dengan XL Axiata sebagai perusahaan penerima penggabungan. Kini, status Smartfren Telecom dan Smart Telecom kemudian berakhir karena hukum atau penggabungan usaha.
“Dengan diperolehnya keputusan persetujuan, penggabungan usaha antara XL Axiata, Smartfren Telecom dan Smart Telecom telah efektif,” kata manajemen XL Axiata dalam keterbukaan informasi, Rabu (16/4/2025).
Baca juga: Merger XLSmart Buat Industri Telekomunikasi Jadi Sehat? Ini Kata Komdigi
XL Axiata juga sebelumnya juga telah memperoleh persetujuan terkait dengan penggabungan usaha tersebut dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 Maret 2025.
Lalu Bagaimana dengan Regulatory Charge?
Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan operator telekomunikasi atau seluler terseok-seok lantaran regulatory charge yang kian berat.
Mulai dari lelang frekuensi pita spektrum hingga perizinan pendirian BTS mulai dari pemerintah pusat hingga daerah.
Komdigi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat ingin memberikan insentif bagi operator seluler untuk meratakan jaringan 5G di Indonesia.
Akan tetapi, rencana tersebut masih belum terealisasi hingga kini dan kecepatan internet di Indonesia baik seluler hingga fixed broadband tertinggal di kawasan Asia Tenggara.
Simak berita menarik lainnya dari Selular.id di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar