Implementasi PP Tunas Untuk Lindungi Anak di Ruang Digital Butuh 2 Tahun - Selular ID - Opsitek

Informasi Teknologi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Implementasi PP Tunas Untuk Lindungi Anak di Ruang Digital Butuh 2 Tahun - Selular ID

Share This
Responsive Ads Here

 

Implementasi PP Tunas Untuk Lindungi Anak di Ruang Digital Butuh 2 Tahun

Ilustrasi-anak-bermain-tablet-Huawei-MatePad-SE-Kids-Edition_1

Seluler.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menuturkan Peraturan Pemerintah Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (PP Tunas) membutuhkan waktu dua tahun untuk diimplementasikan.

Menurut Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, waktu tersebut sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, di mana sesuai dengan yang ada dalam PP Tunas, yakni pemerintah memberikan masa dua tahun bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan ini.

“Terkait timeline, kalau kita baca di PP-nya sendiri, itu ada waktu penyesuaian selama dua tahun,” ungkap Alexander kepada awak media di Gedung Kementerian Komdigi, Jakarta pada Jumat (9/5/2025).

Meski demikian, Alexander kembali mengingatkan PP Tunas ini bukan untuk membatasi anak mengakses ruang digital, melainkan mengatur tata kelola PSE.

“Kita perlu menyamakan persepsi ini, kita bukan membatasi, bukan membatasi anak. Anak punya hak untuk mendapat akses ke ruang digital. Yang kita buat itu kan tata kelola PSE. Jadi, PSE-nya [yang diatur], makanya untuk verifikasi juga dilakukan oleh PSE itu,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa otoritas digital negara telah berkoordinasi dengan PSE. Namun, kata dia, justru para platform media sosial tersebut sudah menyiapkan fitur untuk melindungi anak dan remaja dalam sistemnya.

Baca juga: Ternyata World App Sudah Ada Sejak 2021 dan Ini Peran Komdigi

“Jadi, platform-platform, bahkan beberapa dari mereka sudah menyediakan juga fitur untuk di platformnya masing-masing dalam rangka perlindungan anak. Mereka justru sudah menyiapkan sistem mereka sendiri,” pungkasnya.

Asal tahu saja, Menkomdigi Meutya Hafid mengungkap garis besar isi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dalam Perlindungan Anak yang telah ditetapkan pemerintah.

Meski belum mendapat penomoran, kata dia, beleid tersebut akan menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi anak-anak di ruang digital.

“Jadi kalau soal nomor [PP], tempatnya ke Pak Mensesneg ya. Kalau dari kami, dari Kementerian Komdigi, tadi melaporkan bahwa ini sudah siap untuk diresmikan,” ujar Meutya ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

Lebih lanjut, Meutya menekankan penyusunan PP ini merupakan hasil kerja bersama lintas kementerian, para pakar, dan berbagai organisasi nasional dan internasional.

Kementerian Komdigi, kata Meutya, juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Save the Children, UNICEF, serta ratusan organisasi lainnya.

“Pada prinsipnya, Indonesia pada akhirnya di hari yang bersejarah hari ini sampai pada titik di mana kita memiliki sebuah aturan tata kelola PSE untuk melindungi anak. Jadi, sebelumnya tidak ada, hanya di level Undang-Undang ITE dan ini kan perlu diturunkan menjadi level PP,” kata dia.

Adapun PP ini berfokus pada lima poin utama yang bertujuan memastikan keselamatan anak-anak di ruang digital:

Pertama, platform digital wajib menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama dibandingkan kepentingan komersial.

Kedua, anak-anak harus dilindungi dari paparan konten berbahaya, eksploitasi komersial, dan ancaman terhadap data pribadi. Larangan profiling data anak juga diatur dalam PP ini.

Baca juga: Mengenal Worldcoin Milik Sam Altman yang Komdigi Bekukan

Ketiga, terdapat pembatasan usia dalam pembuatan akun digital secara mandiri, sesuai dengan tumbuh kembang anak.

Namun, anak-anak masih dapat menggunakan akun dengan pendampingan orang tua. “Sekali lagi ini bukan pembatasan akses secara umum kalau anaknya menggunakan milik orang tua dengan pendampingan orang tua itu diperbolehkan,” ujar Meutya.

Keempat, platform digital dilarang menjadikan anak-anak sebagai komoditas komersial dalam bentuk apa pun.

Terakhir, sanksi yang tegas akan diberikan kepada platform yang melanggar ketentuan ini, di mana PP ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua atau anak-anak, tetapi menargetkan platform digital yang abai terhadap perlindungan anak.

Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages