Skip to main content

Ad Code

728
728

Dapat Restu Sri Mulyani, OJK Tak Tarik Pungutan ke Aset DIgital! Ini Alasannya - Warta Ekonomi

  

Dapat Restu Sri Mulyani, OJK Tak Tarik Pungutan ke Aset DIgital! Ini Alasannya

Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan keringanan tarif pungutan bagi pelaku usaha sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (IAKD) yang telah mengantongi izin operasional. Kebijakan ini berlaku sepanjang tahun 2025 dan merupakan bagian dari insentif fiskal untuk mempercepat pertumbuhan industri teknologi keuangan berbasis inovasi di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan.

“Dalam rangka mendukung pengembangan industri IAKD nasional, OJK telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk melakukan penyesuaian besaran pungutan OJK bagi penyelenggara di sektor IAKD yang telah memperoleh izin usaha dari OJK,” ujar Hasan, dikutip Jumat (11/7/2025).

Baca Juga: OJK Bebaskan Pungutan Industri Aset Digital dan Kripto di 2025

Hasan menjelaskan bahwa industri IAKD saat ini masih dalam tahap awal pengembangan dan operasional. Oleh karena itu, dukungan dalam bentuk insentif fiskal dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekosistem teknologi keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.

“Penyesuaian pungutan tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa OJK sedang mengembangkan industri IAKD secara nasional. Di samping juga kami melihat kondisi secara umum industri IAKD yang saat ini masih berada pada tahap awal pengembangan dan juga tahap awal persiapan kegiatan operasionalnya,” jelas Hasan.

Baca Juga: OJK Bakal Bekukan Pinjol yang Tak Mampu Jaga Kredit Macet

Keringanan tersebut mencakup tarif pungutan 0% atau tanpa pungutan selama tahun 2025. Selanjutnya, OJK akan menerapkan pungutan secara bertahap dalam lima tahun ke depan sesuai dengan kesiapan industri.

“Ada pun penyesuaian pungutan dimaksud akan diberikan selama 5 tahun, dimulai dengan penerapan tarif pungutan 0% atau tidak dikenakan pungutan sama sekali sepanjang tahun 2025 ini. Dan terus akan dilakukan peningkatan tarif pungutan ini secara bertahap pada tahun-tahun selanjutnya,” kata Hasan.

Posting Komentar

0 Komentar

Kunjungi Juga

powered by Surfing Waves

Tips & Tricks

728