Bikin Geleng-geleng! Pengaduan Pinjol dan Investasi Ilegal Makin Meresahkan Capai 8.752 Kasus

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan pengaduan masyarakat terhadap praktik keuangan ilegal sepanjang semester I 2025. Hingga akhir Juni 2025, total pengaduan yang masuk mencapai 8.752 kasus.
“Dari total tersebut, 7.096 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, ini masih terus banyak ya, dan juga 1.656 pengaduan terkait investasi ilegal,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Selasa (8/7/2025).
Baca Juga: OJK Blokir 427 pinjol dan 74 investasi Ilegal Hingga Mei 2025
Friderica menyebutkan bahwa tingginya angka tersebut menunjukkan praktik keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius terhadap konsumen jasa keuangan di Indonesia. Kondisi ini memperkuat urgensi pemberantasan entitas ilegal yang meresahkan publik.
Sebagai respons, OJK bersama sejumlah lembaga dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menindak 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 283 entitas penawaran investasi ilegal.
Baca Juga: Waduh OJK Bawa Kabar Buruk! Nyatakan Ketidakpastian Global Masih Belum Tamat
Selain itu, Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Langkah ini diambil guna memutus akses digital entitas ilegal yang menyebar melalui situs dan aplikasi.
Friderica menegaskan bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal menjadi prioritas utama OJK untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan serta memastikan perlindungan konsumen dilakukan secara efektif.