OJK Bakal Bekukan Pinjol yang Tak Mampu Jaga Kredit Macet - Warta Ekonomi
Table of Content
OJK Bakal Bekukan Pinjol yang Tak Mampu Jaga Kredit Macet

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan membekukan kegiatan penyaluran pinjaman daring (pindar) apabila tingkat kredit macet atau Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) melebihi ambang batas 5%.
“Kalau sudah masuk ambang batas tersebut, OJK akan lakukan langkah pembinaan, yaitu melalui surat pembinaan, dan permintaan rencana aksi untuk memenuhi aturan,” tegas Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada Selasa (8/7/2025).
Baca Juga: Utang Pinjol Masyarakat Tembus Rp82,59 triliun per Mei 2025
Rencana aksi yang diminta OJK harus konkret dan berfokus pada penurunan TWP90. Pelaksanaan rencana tersebut akan diawasi secara ketat guna memastikan adanya komitmen perbaikan dari pihak penyelenggara.
Jika pelanggaran terus berlanjut atau ditemukan potensi risiko lebih serius seperti gagal bayar, OJK akan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluran pinjaman dan pembatasan penerimaan lender baru.
“OJK dapat mengenakan sanksi administratif termasuk penentian sementara penyaluran penyelenggaraan dan pembatasan terhadap penerimaan lender baru,” ujar Agusman.
Saat ini, sejumlah penyelenggara layanan pindar sudah dikenai sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) karena menghadapi kasus gagal bayar. Dalam masa pembatasan tersebut, mereka dilarang menerima pendanaan baru hingga menyelesaikan kewajiban yang tertunggak.
Baca Juga: Bikin Geleng-geleng! Pengaduan Pinjol dan Investasi Ilegal Makin Meresahkan Capai 8.752 Kasus
“Dalam masa pembatasan tersebut, penyelenggara tidak diperkenankan melakukan penyaluran penerimaan baru hingga penyelenggara tersebut menyelesaikan kewajiban dan menunjukkan perbaikan yang memadai,” sambungnya.
Kasus gagal bayar PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII) menjadi salah satu sorotan utama OJK. Lembaga pengawas telah menjatuhkan sanksi administratif, serta memeriksa jajaran pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut.
“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII (Akseleran) ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap Akseleran, pengurus maupun pemegang saham,” tutup Agusman.