Rabu
5Nov2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
Home Featured

OJK Bebaskan Pungutan Industri Aset Digital dan Kripto di 2025

2 min read

 

OJK Bebaskan Pungutan Industri Aset Digital dan Kripto di 2025

OJK Bebaskan Pungutan Industri Aset Digital dan Kripto di 2025 | Opsitek-1
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pembebasan kewajiban pungutan bagi para pelaku Industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) di 2025. Hal ini menjadi kabar baik untuk pelaku industri kripto dari Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi mengatakan bahwa kebijakan ini berlaku bagi pelaku industri yang telah mengantongi izin resmi. Hal ini dilakukan  sebagai langkah afirmatif untuk mempercepat pertumbuhan sektor teknologi finansial berbasis aset digital di Indonesia.

Pemkot Jambi Perpanjang Uji Coba Bus Listrik hingga 2025 - Selular IDBaca juga Pemkot Jambi Perpanjang Uji Coba Bus Listrik hingga 2025 - Selular ID

Baca Juga: OJK Tetapkan Bank Danamon (BDMN) jadi Induk MUFG di Indonesia, Tangani Adira Finance hingga Home Credit

“Penyesuaian pungutan ini mempertimbangkan bahwa industri terkait masih berada pada tahap awal pengembangan, serta dalam tahap persiapan operasional. OJK ingin mendorong terciptanya ekosistem yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Hasan, dilansir Jumat (11/7).

NetApp Luncurkan Fitur Deteksi Kebocoran Data Berbasis AI - inilahBaca juga NetApp Luncurkan Fitur Deteksi Kebocoran Data Berbasis AI - inilah

Kebijakan ini telah memperoleh persetujuan dari jajaran pemerintah lainnya, dan menjadi bagian dari strategi penguatan regulasi industri digital dan kripto nasional. Untuk tahun ini, tarif pungutan resmi ditetapkan sebesar nol persen, dan akan diberlakukan kenaikan bertahap dalam tahun-tahun berikutnya, sejalan dengan kesiapan dan kematangan industri.

Sebelumnya, pungutan mencakup sejumlah biaya atas perizinan, persetujuan, pengawasan, serta transaksi efek. Pembebasan sementara ini diharapkan mampu menurunkan beban awal pelaku industri dan membuka peluang lebih besar bagi inovasi berbasis blockchain dan aset digital.

OJK juga tengah menyusun regulasi menyeluruh terkait Initial Coin Offering (ICO). Pengaturan ini akan mencakup aspek proses penerbitan token, tata cara penawaran, kewajiban penerbit, peran platform perdagangan, hingga mekanisme perlindungan investor.

Baca Juga: BEI dan OJK Perkuat Pengawasan Kasus Ajaib, Ingatkan Pentingnya Transparansi Promosi Sekuritas

“Meskipun kami mendorong inovasi, prinsip tata kelola dan kepatuhan tetap menjadi prioritas. Regulasi yang disusun akan tetap fleksibel agar tidak menjadi hambatan perkembangan industri,” jelas Hasan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Komentar
Additional JS