Nadiem Kecewa Eksepsinya Ditolak Hakim, Singgung Pernyataan Google Tak Ada Konflik Kepentingan dalam Proyek Chromebook - Liputan6
Nadiem Kecewa Eksepsinya Ditolak Hakim, Singgung Pernyataan Google Tak Ada Konflik Kepentingan dalam Proyek Chromebook
Nadiem menegaskan investasi Google mayoritas terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Selain itu, Nadiem menegaskan Chromebook dapat digunakan tanpa koneksi internet.
- Nadiem kecewa putusan sela tolak eksepsi, namun hormati proses hukum.
- Google tegaskan tidak ada konflik kepentingan dan investasi sebelum Nadiem menjabat.
- Nadiem didakwa korupsi Rp 2,18 T pengadaan Chromebook dan memperkaya diri.
Liputan6.com, Jakarta - Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyatakan kekecewaan atas putusan sela majelis hakim yang menolak eksepsinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kendati demikian, Nadiem menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Hal itu diungkap Nadiem usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
"Saya kecewa terhadap putusan hari ini, tapi saya menghormati proses hukum," kata dia kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Nadiem menyebut putusan tersebut bukan hasil yang diharapkannya. Namun dia menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa perkara dan mengambil keputusan sesuai mekanisme hukum.
"Dan memang saya ingin berterima kasih kepada Majelis Hakim walau ini bukan keputusan yang saya harapkan," ujar dia.
Singgung Pernyataan Google
Dalam kesempatan itu, Nadiem juga menyinggung pernyataan dari Google yang sebelumnya telah disampaikan ke publik. Menurutnya, Google sudah menegaskan tidak ada konflik kepentingan dalam perkara ini.
"Alhamdulillah seperti yang teman-teman tahu Google sudah buka suara dan sudah menyebut dengan sangat jelas tidak ada konflik kepentingan," ucap dia.
Dia menegaskan investasi Google mayoritas terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Selain itu, Nadiem menegaskan Chromebook dapat digunakan tanpa koneksi internet.
"Bahkan investasi Google mayoritas terjadi sebelum saya menjadi Menteri dan Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet. Google juga berbicara Chromebook itu laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia," ucap dia.
Nadiem berharap penjelasan tersebut dapat menjadi titik terang dalam proses pembuktian yang akan dijalani pada agenda berikutnya. "Semoga ini bisa jadi penerangan," tandas dia.
Dakwaan Nadiem Makarim
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).