Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Ojek Online Perpres Perpres Ojol Spesial

    Poin-Poin Penting Perpres Ojol: Tarif, Hak dan Perlindungan Driver - Liputan6

    5 min read

     


    Aturan ini mencakup beberapa poin penting yang mengatur ekosistem transportasi berbasis online khususnya jasa pengantaran barang dan makanan.

    Tarif Baru Ojek Online Segera Diumumkan
    Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di depan Stasiun Palmerah, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan segera menerbitkan regulasi kenaikan tarif ojek online (ojol). Hal itu menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang membuat beban operasional transportasi semakin besar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

      Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengumumkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital atau Perpres Ojol pada Kamis (8/10/2026) hari ini.

      Aturan ini mencakup beberapa poin penting yang mengatur ekosistem transportasi berbasis online khususnya jasa pengantaran barang dan makanan. Salah satu kebijakan dalam Perpres tersebut mengatur soal tarif platform sebesar 8 persen.

      Baca Juga

      "Pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan daripada teman-teman online," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

      Selain biaya platform, Kementerian Perhubungan menjadi pihak yang mengatur tarif angkutan orang untuk ojol roda dua. Pengaturan tarif tersebut nantinya menjadi salah satu rujukan bagi kementerian lain, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam mengatur pengangkutan barang dan makanan.

      “Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif. Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian di antaranya Kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” ujarnya.

      Selain tarif, Perpres Ojol ini juga mengatur soal biaya transportasi jasa pengantaran barang dan makanan, jaminan penghasilan layak dan perlindungan bagi driver ojol.

      "Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan, dan prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan," kata Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria.

      Jamin Akuntabilitas Platform dan Driver

      Nezar menjelaskan, Kementerian Komdigi juga membuat aturan turunan yakni Peraturan Menteri untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi soal penyusunan tarif antara platform dan driver ojol.

      "Kita ingin satu, pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik lalu juga, ada perlindungan terhadap sustainability dari ekosistem pengantaran barang dan makanan," tegas Nezar.

      Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menambahkan, Perpres Ojol bakal mengatur aspek transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan bagi para driver dan unsur yang terlibat dalam ekosistem tersebut.

      "Di dalamnya antara lain berisi tentang berbagai aspek terkait dengan transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan seperti apa kira-kira pelaksanaan yang akan dilakukan," ujar Bambang.

      Pemerintah memberi batas waktu 31 Desember 2026 bagi kementerian terkait untuk menerbitkan aturan pelaksanaan Perpres Ojol.

      Bambang mengatakan aturan pelaksanaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian UMKM, dan Kementerian Perhubungan harus sudah terbit paling lambat pada akhir tahun.

      “Peraturan pelaksanaan dari menteri terkait misalnya dari Komdigi, dari UMKM, dan kemudian Perhubungan, itu kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar,” kata Bambang.

      Baca Juga

      Akomodasi Aspirasi Semua Pihak

      Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun mengklaim, aturan ini telah mengakomodasi aspirasi semua pihak termasuk driver ojol. Sejumlah kementerian akan berbagi peran masing-masing dalam pengaturan ekosistem ojol.

      Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah akan menjadi pengampu, Kementerian Perhubungan akan mengatur soal angkutan orang dan tarif, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur barang dan makanan.

      "Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini," kata Dasco.

      Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

      Komentar
      Additional JS