Monday
4Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Home Featured

OJK Bantah Dugaan Praktik Kartel di Penetapan Bunga Pinjol | kumparan

4 min read

 

OJK Bantah Dugaan Praktik Kartel di Penetapan Bunga Pinjol | kumparan

OJK Bantah Dugaan Praktik Kartel di Penetapan Bunga Pinjol | kumparan | Opsitek-1
OJK Bantah Dugaan Praktik Kartel di Penetapan Bunga Pinjol | kumparan | Opsitek-2
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah dugaan praktik kartel dalam penetapan batas maksimum suku bunga pinjaman online (pinjol). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan bahwa batas maksimum bunga pinjol yang dijalankan pelaku usaha merupakan arahan langsung dan telah dituangkan secara tertulis oleh regulator, yaitu OJK.

Pernyataan Agusman tersebut sekaligus menyanggah pernyataan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai adanya praktik kartel bunga pinjol.

Sebelumnya, batas bunga pinjol sebesar 0,8 persen per hari diatur dan ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) sebelum tahun 2021. AFPI kemudian menurunkan batas bunga pinjol menjadi sebesar 0,4 persen per hari, yang berlaku pada tahun 2021-2023.

Pendaftaran Internet Murah 100 Mbps Dibuka, Cek Pengumuman Komdigi - CNBC Indonesia Baca juga Pendaftaran Internet Murah 100 Mbps Dibuka, Cek Pengumuman Komdigi - CNBC Indonesia

Setelah itu, OJK secara resmi mengatur batas tingkat bunga pinjol melalui penerbitan SEOJK No.19/SEOJK.06/2023. Beleid itu mengatur bahwa mulai 1 Januari 2024, batas bunga pinjol sebesar 0,3 persen per hari untuk pinjaman konsumtif. Selanjutnya, sebesar 0,2 persen per hari mulai 2025 dan sebesar 0,1 persen per hari mulai 2026.

Sementara batas bunga pinjol untuk pinjaman produktif berlaku 0,1 persen per hari mulai 2024. Kemudian sebesar 0,067 persen per hari mulai 2025.

War Tiket HUT Ke-80 RI di Istana Merdeka Dibuka Hari Ini | SelularBaca juga War Tiket HUT Ke-80 RI di Istana Merdeka Dibuka Hari Ini | Selular

Setahun berjalan berdasarkan evaluasi OJK, ketentuan batas bunga itu kembali diubah. Mulai 1 Januari 2025, OJK mengatur bahwa batas bunga pinjol 0,3 persen per hari untuk pinjaman konsumtif kurang dari 6 bulan. Sedangkan batas bunga pinjaman konsumtif untuk tenor kurang dari 6 bulan adalah 0,2 persen per hari.

Selanjutnya, batas bunga pinjol untuk pinjaman produktif seperti ke sektor mikro dan ultra mikro adalah sebesar 0,275 persen per hari untuk tenor kurang dari 6 bulan dan 0,1 persen per hari untuk tenor lebih dari 6 bulan. Berlaku bagi segmen kecil dan menengah yaitu 0,1 persen per hari untuk seluruh tenor.

"Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal dengan yang ilegal," ujar Agusman dalam jawaban tertulis, Selasa (10/6).

Namun demikian, dia menegaskan bahwa OJK tetap mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPPU terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri pinjaman online legal. Selain itu, OJK terus melakukan langkah-langkah pengawasan, antara lain penegakan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta evaluasi berkala atas penetapan batas manfaat ekonomi pinjaman online legal.

“Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Pindar (pinjaman daring) dapat terjaga dengan baik,” pungkas Agusman.

Komentar
Additional JS