Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Featured Internet Istimewa Komdigi Spesial

    Komdigi Tindak 8.320 Konten Radikal Setahun Terakhir | tempo

    2 min read

     

    Komdigi Tindak 8.320 Konten Radikal Setahun Terakhir | tempo.co

    KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) menangani sebanyak 8.320 konten bermuatan radikalisme dan terorisme selama setahun terakhir. Data ini terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 November 2025.

    Baca berita dengan sedikit iklan,

    “Ada 8.320 konten radikal terorisme yang sudah masuk atau kami tangani,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 18 November 2025. 

    Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

    Baca berita dengan sedikit iklan,

    Dari ribuan konten tersebut, kata Alex, jumlah terbanyak ada di platform Meta (Facebook). Kemudian, ada pula di Google, TikTok, X, Telegram, file sharing, Snack Video, dan 10 situs yang juga ditindaklanjuti Komdigi. 

    BACA JUGA
    Kepala BNPT Klaim Jaringan Terorisme Rekrut Anak Muda lewat Gim Online

    Alex menjelaskan dari 8.320 konten tersebut, sebagian besar atau sebanyak 8.275 di antaranya merupakan aduan dari instansi kementerian/lembaga terkait. Ada dari Detasemen Khusus Polri Antiteror atau Densus 88, dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), hingga TNI. 

    “Dari Densus 88 ada 6.426 aduan yang masuk ke kami, dari BNPT ada 1.836, dari instansi lain, intelijen ada 11, dari TNI ada 1, dan dari Pusat Sandi dan Siber Angkatan Darat ada 1,” tuturnya. 

    BACA JUGA
    BNPT Pastikan Situasi Menjelang Pergantian Tahun Kondusif

    Terkait dengan tindak lanjutnya, kata Alex, Komdigi melakukan berdasarkan prosedur hukum dan secara proporsional. Ketika mengenali suatu konten atau situs, Komdigi melakukan verifikasi bersama dengan terkait, sebelum akhirnya konten di-take down atau diblokir. 

    “Kementerian/lembaga terkait, dengan Densus, dan BNPT, sebelum kami melakukan tindakan apakah itu take down, permintaan take down, ataupun pemutusan akses atau pemblokiran,” kata dia. 

    Komentar
    Additional JS